Aero

Please wait...

Rapat Dewan Pengupahan Pembahasan Besaran Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang Tahun 2023

  29 November 2022

Semarang, 29 November 2022, Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan dilaksanakan dengan membahas pemantapan rumusan besaran usulan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2023, pembahasan kali ini terdapat penambahan rujukan regulasi terbaru dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, rapat koordinasi pembahasan besaran usulan UMK Kota Semarang Tahun 2023 ini dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Semarang sekaligus sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Dr. Sutrisno, SKM., MH.Kes, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial & Jamsostek Umi Kholifah, SH.,MH yang dihadiri seluruh unsur anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur Akademisi.

Selanjutnya besaran usulan UMK Kota Semarang Tahun 2023 akan ditentukan Walikota Semarang untuk diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan. (mahe)

Posted by:

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  Share :
  • Alamat
    Jl. Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kel. Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang
  • Email
    disnaker@semarangkota.go.id
  • Telp
    (024) 8440335
Jam Operasional
  • Senin
    08.00 - 16.00
  • Selasa
    08.00 - 16.00
  • Rabu
    08.00 - 16.00
  • Kamis
    08.00 - 16.00
  • Jumat
    07.30 - 14.00
Hari Tertentu

27 - 28 Mei 2026 Libur & Cuti Bersama Hari Raya Iduladha