FGD Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024

Semarang - Selasa (10/09/2024), Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Willar Haruman turut menjadi narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2024 bertempat di aula kecamatan Gajahmungkur.
Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa BLT DBHCHT merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh rokok melalui penggunaan DBHCHT yang difokuskan pada peningkatan kesehatan masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pasal 11, alokasi penggunaan DBHCHT digunakan dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% (sepuluh persen) untuk bidang penegakan hukum dan 40% (empat puluh persen) untuk bidang kesehatan.
"Program kesejahteraan masyarakat untuk BLT DBHCHT di Kota Semarang diperuntukkan untuk buruh pabrik rokok di 14 perusahaan rokok di Kota Semarang baik ber KTP Kota Semarang maupun luar Kota Semarang" Ujar Willar.
Data penyaluran BLT DBHCHT di Kota Semarang telah menyalurkan sebanyak 1732 orang pada tahap pertama (31 Mei 2024) dan 1719 pada tahap kedua (5 Agustus 2024).
Bidang Pelatihan Tenaga Kerja