Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

Online Single Submassion (OSS) merupakan Sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Berdasarkan tingkat resikonya, LPK Swasta sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) masuk kedalam kategori resiko “MENENGAH TINGGI” dengan perizinan yakni NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Kode KBLI LPK Swasta antara lain 78421 (Pelatihan Kerja Teknik Swasta), 78422 (Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta), 78423 (Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta), 78424 (Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta), 78425 (Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta), 78426 (Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta), 78427 (Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta), 78429 (Pelatihan Kerja Kejuruan Lainnya Swasta (YTDL)).
Berikut persyaratan Perijinan LPK Swasta
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Identitas dan riwayat hidup penanggungjawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP), NPWP dan Curiculum Vitae (CV) Penanggungjawab LPK
- Tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan
- Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggungjawab LPK, sekurang-kurangnya memuat Struktur Organisasai dan uraian tugas, Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan, Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun, Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan dan kurikulum silabus, Kapasitas pelatihan pertahun, Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan dan disertai foto sarana dan prasarananya
Setelah pemenuhan persyaratan perijinan LPK Swasta telah diajukan melalui OSS RBA, kemudian Dinas teknis (Dinas Tenaga Kerja) dan DPMPTSP melaksanakan verifikasi lapangan dan hasil verifikasi lapangan Dinas Teknis menyampaikan notifikasi hasil verifikasi kepada DPMPTSP melalui sistem OSS, bagi yang memenuhi persyaratan berupa sertifikat standar telah terverifikasi dan yang tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemenuhan persyaratan kembali.
Bidang Pelatihan Tenaga Kerja