Kunjungan Kerja Studi Komparasi Dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menerima kunjungan kerja studi komparasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam kunjungan tersebut tim dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU yang dipimpin oleh PLT Kadin Tenaga Kerja Kabupaten OKU Ivan Saputra, S.H., beserta M. Arief Budhiman, SH selaku Mediator Hubungan Industrial berkeinginan untuk menggali informasi tentang pembuatan Peraturan Daerah terkait Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Perlu diketahui, semenjak adanya PP No.34 tahun 2021 yang mengatur mengenai Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), maka setiap daerah yang memiliki Tenaga Kerja Asing diharapkan untuk membuat Peraturan Daerah yang mengatur mengenai DKPTKA di masing-masing daerah. Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang telah membuat rancangan Perda tersebut dan saat ini telah dalam proses di Kementerian Dalam Negeri.
Selain membahas mengenai rencana pembuatan Perda Retribusi TKA, tim Disnaker OKU juga melakukan Best Practice Sharing bersama Mahendra Hakim, ST serta Yudha Andriyanto, ST selaku Mediator Hubungan Industrial yang juga sekaligus bagian dari Tim TI Disnaker Kota Semarang, pertemuan tersebut memunculkan sebuah diskusi serta sharing knowledge yang apik mengenai proses kerja dan inovasi yang ada di masing-masing OPD kedua pihak.

Semoga dengan adanya kunjungan ini, kedua belah pihak dapat saling bertukar ilmu dan informasi untuk kemajuan Dinas Tenaga Kerja selanjutnya
Sekretariat